Reinterpretasi Hadits Hisab Rukyat sebagai Legitimasi Metode Hisab


Oleh: LA

Pendahuluan
Diskursus tentang penetapan awal bulan qamariah adalah salah satu kajian ilmu hisab rukyat yang paling sering diperdebatkan dibanding dengan kajian-kajian lain, seperti penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.[1] Menurut Ibrahim Husein, sebagaimana yang dikutip Ahmad Izzuddin, diskursus ini sebenarnya merupakan persoalan klasik yang senantiasa aktual. Disebut klasik, karena diskursus ini sudah mendapat perhatian dan pemikiran yang cukup mendalam dan serius sejak masa-masa awal Islam dari para pakar hukum Islam saat itu. Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan salah satu kewajiban‒ibadah. Sehingga, menghasilkan sejumlah pendapat dan pandangan yang bervariasi. Sedangkan disebut aktual, karena hampir di setiap tahun‒terutama menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah‒diskursus ini selalu menimbulkan dinamika. Hal ini berkenaan dengan pengaplikasian pendapat-pendapat tersebut. Sehingga, nyaris mengancam persatuan dan kesatuan umat.[2]
Sementara menurut Ahmad Yunan Siregar, di Indonesia, kajian dan diskusi sekitar penentuan awal bulan qamariyah terkesan besifat musiman dan temporal. Berbagai organisasi Islam terlibat dalam diskusi ini, antara lain Muhammadiyah, NU dan Al Jam’iyatul Washliyah.[3]
Di Indonesia pernah terjadi‒setidaknya‒beberapa kali perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Perbedaan perayaan idul fitri, misalnya. Terjadi pada masa orde baru pasca lahirnya Badan Hisab Rukyat milik pemerintah Republik Indonesia, yaitu pada tahun 1985, 1992, 1994, dan 1998.[4] Kemudian fenomena perbedaan ini terjadi lagi pada tahun 2002, 2006, 2007, 2011, dan 2012.[5] Padahal pembentukan Badan Hisab Rukyat bertujuan untuk mengusahakan bersatunya umat Islam dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Tak jarang perbedaan ini membuat masyarakat bingung dalam menentukan pilihan.
Akar perbedaan penetapan awal bulan qamariyah sesungguhnya berpangkal pada perbedaan paradigma penafsiran hadits Nabi yang berkaitan dengan hisab rukyat. Salah satu hadits yang dimaksud‒sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar: “Bila kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu melihat hilal maka berbukalah. Bila hilal tertutup, maka kadarkanlah ia (hilal).”

Mazhab Hisab dan Mazhab Rukyat
Dari diskursus, perdebatan, dan perbedaan paradigma penafsiran hadits itulah, lahir‒meminjam istilah Ahmad Izzuddin‒dua mazhab besar:[6]
Pertama, Mazhab Rukyah. Menurut mazhab ini, penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan rukyat atau melihat Bulan yang dilakukan pada hari ke-29.Apabila rukyah tidak berhasil, baik karena posisi hilal yang memang tidak dapat dilihat, maupun karena terjadi mendung. Maka, penetapan awal bulan harus berdasarkan istikmal (penyempurnaan bilangan bulan menjadi 30). Sehingga, menurut mazhab ini, term rukyat dalam hadits-hadits hisab rukyat adalah bersifat ta’abbudi--ghair ma’qul al-ma’na. Artinya: tidak dapat dirasionalkan pengertiannya. Sehingga, tidak dapat diperluas dan tidak dapat dikembangkan. Dengan demikian, rukyat hanya diartikan sebatas melihat dengan mata kepala (mata telanjang-tanpa alat).
Kedua, Mazhab Hisab. Penentuan awal dan akhir bulan Qamariah berdasarkan perhitungan falak. Menurut mazhab ini, term rukyah yang ada dalam hadits-hadits hisab rukyat dinilai bersifat ta’aqquli--ma’qul al-ma’na. Dapat dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan. Sehingga, ia dapat diartikan (antara lain) mengetahui sekalipun bersifat zhanni―dugaan kuat―tentang adanya hilal. Kendati pun hilal berdasarkan hisab falaki tidak mungkin dapat dilihat.
Belakangan muncul penyebab perbedaan penetapan awal bulan qamariyah yang didasari pada otoritas yang berhak menetapkan. Sebagian berpendapat harus ditetapkan pemerintah. Sebagain lagi, cukup ditetapkan pimpinan organisasi masaa (Ormas) Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Wasliyah, dan lain sebagainya. Hal ini yang pada akhirnya−mau tidak mau−menguakkan sentimen baru di tengah umat.
Berkaca dari hal di atas, maka wajar terjadi perbedaan dan kompleksitas penetapan awal bulan qamariyah dan harusnya dapat dimaklumi oleh semua kalangan.

Status Hisab dalam Pandangan Ulama
Jumhur ulama tidak setuju ada metode lain selain rukyat yang dijadikan sebagai patokan penetapan awal bulan qamariyah, apalagi terkait dengan waktu-waktu ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh imam Wahbah az-Zuhaili yang dikutip oleh Ahmad Yunan Siregar berikut ini:[7]
Hilal tidak (dapat) ditetapkan dengan hasil ahli nujum yaitu orang yang menghitung peredaran bulan, tidak semata-mata berdasarkan hisab dan tidak pula dengan selainnya (hisab dibantu rukyat), karena Allah (Syari’) mendasarkan ibadah puasa, idul fitri dan ibadah haji sebab melihat (dengan kasat mata) hilal, bukan dengan wujudul hilal sekalipun ucapannya (hasilnya) benar termasuk dengan menggunakan teropong bintang sekalipun benar tetap tidak boleh,karena syara’ tidak menuntutnya sebagaimana telah lalu.

Dari kutipan di atas, menurut Yunan nampak jelas penolakan ulama terhadap kedudukan hisab sebagai metode penetapan awal bulan kamariah. Kata “sekalipun benar hasil hisabnya, sebab syara’ hanya mengkaitkan kewajiban ibadah puasa dengan penampakan hilal (rukyatul hilal) tidak dengan wujudnya hilal,” andaipun hasil hisab itu divalidasi oleh teropong bintang secanggih apapun.[8]
Bahkan Ibnu Hajar menulis―sebagaimana Yunan kembali mengutip―bahwa penggunaan selain rukyat dalam menetapkan awal bulan qamariyah adalah mazhab bathil, sebagaimana dalam kutipan berikut ini: “Yang dimaksud dengan hisab dalam hadits itu adalah hisab perhitungan Astrologi dengan metode koreksi dan bahwa pengaitan penentuan puasa dan lainnya dengan rukyat adalah untuk menghindarkan masyarakat dari kesulitan hisab perbintangan.” Sesudah itu, Ibnu Hajar menambahkan urainnya dengan menyatakan: “Ketentuan mengenai puasa dengan rukyat itu berlaku terus sekalipun sesudah zaman mereka itu terdapat orang yang menguasai hisab.”[9]
Adapun hisab dalam kaitannya dengan penetapan awal bulan qamariyah―tegas Yunan―kedudukannya hanya sebagai alat bantu bukan sebagai penentu. Dengan kata lain, hisab, sebagaimana dikatakan oleh imam al-Subki menegaskan, bahwa apabila ahli hisab sepakat berdasarkan perhitungan qat‘i, hilal belum mungkin terlihat maka kesaksian tentang adanya rukyat tidak dapat diterima.[10]

Reinterpretasi Hadits Hisab Rukyat sebagai Legitimasi Keabsahan Metode Hisab
Upaya penganut mazhab hisab dalam melegitimasi pemahamannya terkait dalil-dalil hisab rukyat barangkali sudah berlangsung lama, bahkan mungkin bermula ketika kelompok itu hadir dalam pergolakan pemikiran fikih hisab rukyat.
Banyak di dalam al-Quran ayat-ayat yang mereka klaim sebagai ayat legitimasi untuk membenarkan pemahamannya. Di antaranya: surat Yunus [10]: 5, al-An’am [5]: 96, al-Rahman [55]: 5, dan masih banyak lagi.
Sedangkan dalam hadits, mereka memergunakan hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar. Rukyat−dalam pandangan mereka−tidak hanya dapat dilakukan menggunakan mata, tapi juga dengan akal dan ilmu.
Kalimat “faqdurulahu” dalam penggalan hadits tersebut, juga mereka tafsirkan sebagai hisab. Walaupun menurut mazhab rukyat, hadits tersebut bersifat ta’abbudiy. Artinya tidak bisa ditafsirkan lagi.
Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan usaha sebagian kalangan untuk menemukan penafsiran baru terkait hadits hisab rukyat. Penulis, misalnya, dalam kapasitas sebagai mahasiswa program studi ilmu falak. Berusaha me-reinterpretasi hadits hisab rukyat sebagai legitimasi keabsahan metode hisab dalam penentuan awal bulan qamariyah.
Usaha itu penulis mulai dari kosakata ghumma dalam potongan hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar. Dalam tafsiran mainstream yang menjadi pegangan selama ini, ghumma diartikan sebagai “tertutup” atau “terhalangan”. Tentunya, tertutup atau terhalangnya ini disebabkan oleh “awan tebal” atau “cuaca mendung”. Dengan kata lain, hilal tidak dapat dirukyat karena adanya awan tebal tersebut yang menutupi atau menghalangi.
Dari sini, kemudian penulis berusaha mencari ilat lain yang menjadi penyebab tidak dapat dirukyatnya hilal. Menurut penulis, selain karena awan tebal atau cuaca mendung yang menjadi kendala dalam proses rukyat, “waktu” juga menjadi penghalang.
Kita tahu, bentuk waktu ada tiga: waktu dulu, waktu sekarang, dan waktu yang akan datang. Dari ketiga bentuk waktu tersebut, ada dua bentuk yang paling tidak menjadi penghalang dalam proses rukyat, yaitu waktu dulu dan waktu yang akan datang.
Dengan demikian, rukyat yang dilakukan hari ini mustahil dapat merukyat hilal Ramadlan tahun lalu. Begitupun, observasi hilal yang dilakukan hari ini, tidak mungkin mengobservasi hilal Syawal tahun depan.
Sehingga, dengan metode hisablah−hemat penulis−kemustahilan dan ketidakmungkinan itu bisa direkayasa. Artinya, hilal Ramadlan tahun lalu bisa “dikadarkan” dengan metode hisab. Dengan metode hisab pula, hilal Syawal tahun depan juga dapat “dikadarkan”. Sebagaimana redaksi hadits: “fain ghumma ‘alaykum faqdurulahu” (Jika terdapat penghalang (berupa waktu) atas kalian, maka kadarkanlah).
Jika kemudian hadits dari sahabat Ibnu Umar tersebut kita sadur ke dalam pelaksanaan ibadah shalat khusuf dan kusuf, maka kita akan memeroleh pernyataan sebagai berikut:
“Shalat khusuf-lah karena melihat gerhana. Jika terdapat penghalang (berupa waktu) atas kalian, maka kadarkanlah (prediksikanlah).”
Tentunya, prediksi−sebagaimana saduran di atas−tidak dapat dilakukan tanpa menggunakan perhitungan (hisab). Bahkan, di suatu kesempatan, sebuah jam’iyah yang dikenal sebagai pemegang kuat metode rukyat, simbolitas mazhab rukyat justru sehari sebelum gerhana terjadi meng-ikhbar-kan kepada jamaahnya untuk melaksanakan shalat gerhana beberapa waktu lalu. Dan sudah barang tentu, hal tersebut tidak akan bisa terlaksana tanpa melakukan prediksi menggunakan metode hisab terlebih dahulu.
Akhirnya, hanya Allah-lah pemilik otoritas kebenaran yang sepenuhnya.






[1] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah: Menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007), hlm. 2.
[2] Ibid.
[3] Ahmad Yunan Siregar, Metode Hisab dalam rangka Menyelesaikan Perbedaan Puasa Arafah antara Indonesia dengan Arab Saudi: Telaah atas Pemikiran Profesor Syamsul Anwar, At-Tafahum: Journal of Islamic Law Vol. 1 No. 1 Januari-Juni 2017, hlm. 18.
[4] Dari data yang dinukil Susiknan Azhari dalam makalah “Fenomena Perbedaan Idul Fitri Masa Orde Baru: Sebuah Survey Historis” yang kemudian dikutip oleh Ahmad Izzuddin. Selengkapnya, lihat Lampiran II dalam Ibid., hlm. 180.
[5] Data diambil dari Siti Tatmainul Qulub dalam jurnal “Telaah Kritis Putusan Sidang Itsbat Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia dalam Perspektif Ushul Fiqih”,Al-Ahkam, Vol. 25, Nomor 1, April 2015, hlm. 117-123.
[6] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah: Menyatukan..., hlm. 4.
[7] Ahmad Yunan Siregar, Metode Hisab dalam..., hlm. 19.
[8] Ibid., hlm. 20.
[9] Ibid.
[10] Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Data Hisab Awal Ramadlan 1440 Hijriah pada Beberapa Titik Rukyat di Lombok

Prediksi Kesamaan Awal Ramadlan 1440 Hijriah Antara Pemerintah dan Ormas Islam di Indonesia