Reinterpretasi Hadits Hisab Rukyat sebagai Legitimasi Metode Hisab
Oleh: LA
Pendahuluan
Diskursus
tentang penetapan awal bulan
qamariah adalah salah satu kajian ilmu
hisab rukyat
yang paling sering diperdebatkan dibanding dengan kajian-kajian lain, seperti
penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.[1]
Menurut Ibrahim Husein, sebagaimana yang dikutip Ahmad Izzuddin, diskursus ini
sebenarnya merupakan persoalan klasik yang senantiasa aktual. Disebut klasik,
karena diskursus ini sudah mendapat perhatian dan pemikiran yang cukup mendalam
dan serius sejak masa-masa awal Islam dari para pakar hukum Islam saat itu. Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan
salah satu kewajiban‒ibadah. Sehingga,
menghasilkan sejumlah pendapat dan pandangan yang bervariasi. Sedangkan disebut aktual, karena hampir
di setiap tahun‒terutama menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah‒diskursus
ini selalu menimbulkan dinamika. Hal
ini berkenaan dengan pengaplikasian pendapat-pendapat tersebut. Sehingga, nyaris mengancam persatuan dan
kesatuan umat.[2]
Sementara
menurut Ahmad Yunan Siregar, di Indonesia,
kajian dan diskusi sekitar penentuan awal bulan qamariyah terkesan besifat musiman dan temporal. Berbagai organisasi
Islam terlibat dalam diskusi ini, antara lain Muhammadiyah, NU
dan Al Jam’iyatul Washliyah.[3]
Di
Indonesia pernah terjadi‒setidaknya‒beberapa kali perbedaan penetapan awal
Ramadhan dan Syawal. Perbedaan
perayaan idul fitri, misalnya. Terjadi
pada masa orde baru pasca lahirnya Badan Hisab Rukyat milik pemerintah Republik
Indonesia, yaitu pada tahun 1985, 1992, 1994, dan 1998.[4] Kemudian fenomena perbedaan ini terjadi
lagi pada tahun 2002, 2006, 2007, 2011, dan 2012.[5] Padahal pembentukan Badan Hisab Rukyat
bertujuan untuk mengusahakan bersatunya umat Islam dalam menentukan awal
Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Tak
jarang perbedaan ini membuat masyarakat bingung dalam menentukan pilihan.
Akar
perbedaan penetapan awal bulan qamariyah
sesungguhnya berpangkal pada perbedaan paradigma penafsiran hadits Nabi yang
berkaitan dengan hisab rukyat. Salah satu hadits yang dimaksud‒sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim
dari sahabat Ibnu Umar: “Bila
kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu melihat hilal maka
berbukalah. Bila hilal tertutup, maka kadarkanlah ia (hilal).”
Mazhab Hisab dan Mazhab Rukyat
Dari
diskursus, perdebatan, dan perbedaan paradigma penafsiran hadits itulah,
lahir‒meminjam istilah Ahmad Izzuddin‒dua mazhab besar:[6]
Pertama, Mazhab Rukyah.
Menurut mazhab ini, penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan ditetapkan
berdasarkan rukyat
atau melihat Bulan yang dilakukan pada hari ke-29.Apabila rukyah tidak
berhasil, baik karena posisi hilal yang memang tidak dapat dilihat, maupun
karena terjadi mendung. Maka,
penetapan awal bulan harus berdasarkan istikmal
(penyempurnaan bilangan bulan menjadi 30). Sehingga,
menurut mazhab ini, term rukyat dalam
hadits-hadits hisab rukyat adalah bersifat ta’abbudi--ghair ma’qul al-ma’na.
Artinya: tidak dapat dirasionalkan pengertiannya. Sehingga, tidak dapat
diperluas dan tidak dapat dikembangkan. Dengan demikian,
rukyat
hanya diartikan sebatas melihat dengan mata kepala (mata telanjang-tanpa alat).
Kedua, Mazhab Hisab. Penentuan awal
dan akhir bulan Qamariah berdasarkan perhitungan falak. Menurut
mazhab ini, term rukyah yang ada dalam hadits-hadits hisab rukyat
dinilai bersifat ta’aqquli--ma’qul
al-ma’na. Dapat
dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan. Sehingga, ia dapat diartikan
(antara lain) mengetahui sekalipun bersifat zhanni―dugaan
kuat―tentang adanya hilal. Kendati pun hilal
berdasarkan hisab falaki tidak
mungkin dapat dilihat.
Belakangan muncul penyebab perbedaan penetapan awal bulan
qamariyah yang didasari pada otoritas yang berhak menetapkan. Sebagian
berpendapat harus ditetapkan pemerintah. Sebagain lagi, cukup ditetapkan
pimpinan organisasi masaa (Ormas) Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis,
Al-Irsyad, Al-Wasliyah, dan lain sebagainya. Hal ini yang pada akhirnya−mau
tidak mau−menguakkan sentimen baru di tengah umat.
Berkaca
dari hal di atas, maka wajar terjadi perbedaan dan kompleksitas penetapan awal bulan qamariyah dan harusnya dapat dimaklumi
oleh semua kalangan.
Status Hisab dalam Pandangan
Ulama
Jumhur ulama tidak setuju ada metode lain selain
rukyat yang dijadikan sebagai patokan penetapan awal
bulan qamariyah, apalagi terkait dengan waktu-waktu ibadah,
sebagaimana dinyatakan oleh imam Wahbah az-Zuhaili yang dikutip oleh
Ahmad Yunan Siregar berikut ini:[7]
Hilal tidak
(dapat) ditetapkan dengan hasil ahli nujum yaitu orang yang menghitung peredaran bulan, tidak
semata-mata berdasarkan hisab dan tidak pula dengan selainnya (hisab dibantu rukyat), karena
Allah (Syari’)
mendasarkan ibadah puasa, idul fitri dan ibadah haji sebab melihat (dengan kasat mata) hilal, bukan
dengan wujudul hilal sekalipun ucapannya (hasilnya) benar termasuk dengan menggunakan
teropong bintang sekalipun benar tetap tidak boleh,karena syara’ tidak menuntutnya
sebagaimana telah lalu.
Dari kutipan di atas, menurut Yunan nampak jelas penolakan
ulama terhadap kedudukan hisab sebagai metode penetapan awal bulan kamariah.
Kata “sekalipun benar hasil hisabnya, sebab syara’ hanya mengkaitkan kewajiban ibadah puasa
dengan penampakan hilal (rukyatul hilal) tidak dengan
wujudnya hilal,”
andaipun hasil hisab itu divalidasi oleh teropong bintang secanggih apapun.[8]
Bahkan Ibnu Hajar menulis―sebagaimana Yunan kembali mengutip―bahwa
penggunaan selain rukyat dalam menetapkan awal bulan
qamariyah adalah mazhab bathil, sebagaimana
dalam kutipan berikut ini:
“Yang
dimaksud dengan hisab dalam hadits
itu adalah hisab perhitungan Astrologi
dengan metode koreksi dan
bahwa pengaitan penentuan puasa dan lainnya dengan rukyat adalah untuk
menghindarkan masyarakat dari
kesulitan hisab perbintangan.”
Sesudah itu,
Ibnu Hajar menambahkan urainnya dengan
menyatakan: “Ketentuan mengenai puasa dengan rukyat itu berlaku terus sekalipun
sesudah zaman mereka itu terdapat orang yang
menguasai hisab.”[9]
Adapun hisab dalam kaitannya dengan penetapan awal
bulan qamariyah―tegas Yunan―kedudukannya hanya sebagai alat bantu bukan sebagai
penentu.
Dengan kata lain, hisab, sebagaimana dikatakan oleh imam al-Subki menegaskan,
bahwa apabila ahli hisab sepakat berdasarkan
perhitungan qat‘i,
hilal belum mungkin terlihat maka kesaksian tentang adanya rukyat tidak dapat diterima.[10]
Reinterpretasi
Hadits Hisab Rukyat sebagai Legitimasi Keabsahan Metode Hisab
Upaya penganut
mazhab hisab dalam melegitimasi pemahamannya terkait dalil-dalil hisab rukyat
barangkali sudah berlangsung lama, bahkan mungkin bermula ketika kelompok itu
hadir dalam pergolakan pemikiran fikih hisab rukyat.
Banyak di dalam
al-Quran ayat-ayat yang mereka klaim sebagai ayat legitimasi untuk membenarkan
pemahamannya. Di antaranya: surat Yunus [10]: 5, al-An’am [5]: 96, al-Rahman
[55]: 5, dan masih banyak lagi.
Sedangkan dalam
hadits, mereka memergunakan hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar. Rukyat−dalam
pandangan mereka−tidak hanya dapat dilakukan menggunakan mata, tapi juga dengan
akal dan ilmu.
Kalimat “faqdurulahu” dalam penggalan hadits
tersebut, juga mereka tafsirkan sebagai hisab.
Walaupun menurut mazhab rukyat, hadits tersebut bersifat ta’abbudiy. Artinya tidak bisa ditafsirkan lagi.
Namun demikian, hal
tersebut tidak menyurutkan usaha sebagian kalangan untuk menemukan penafsiran
baru terkait hadits hisab rukyat. Penulis, misalnya, dalam kapasitas sebagai
mahasiswa program studi ilmu falak. Berusaha me-reinterpretasi hadits hisab
rukyat sebagai legitimasi keabsahan metode hisab dalam penentuan awal bulan
qamariyah.
Usaha itu penulis
mulai dari kosakata ghumma dalam
potongan hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar. Dalam tafsiran mainstream yang menjadi pegangan selama
ini, ghumma diartikan sebagai
“tertutup” atau “terhalangan”. Tentunya, tertutup atau terhalangnya ini
disebabkan oleh “awan tebal” atau “cuaca mendung”. Dengan kata lain, hilal
tidak dapat dirukyat karena adanya awan tebal tersebut yang menutupi atau
menghalangi.
Dari sini, kemudian
penulis berusaha mencari ilat lain
yang menjadi penyebab tidak dapat dirukyatnya hilal. Menurut penulis, selain
karena awan tebal atau cuaca mendung yang menjadi kendala dalam proses rukyat, “waktu”
juga menjadi penghalang.
Kita tahu, bentuk
waktu ada tiga: waktu dulu, waktu sekarang, dan waktu yang akan datang. Dari
ketiga bentuk waktu tersebut, ada dua bentuk yang paling tidak menjadi
penghalang dalam proses rukyat, yaitu waktu dulu dan waktu yang akan datang.
Dengan demikian,
rukyat yang dilakukan hari ini mustahil dapat merukyat hilal Ramadlan tahun
lalu. Begitupun, observasi hilal yang dilakukan hari ini, tidak mungkin
mengobservasi hilal Syawal tahun depan.
Sehingga, dengan
metode hisablah−hemat penulis−kemustahilan dan ketidakmungkinan itu bisa direkayasa. Artinya, hilal Ramadlan tahun lalu bisa “dikadarkan” dengan metode
hisab. Dengan metode hisab pula, hilal Syawal tahun depan juga dapat
“dikadarkan”. Sebagaimana redaksi hadits: “fain
ghumma ‘alaykum faqdurulahu” (Jika terdapat penghalang (berupa waktu) atas
kalian, maka kadarkanlah).
Jika kemudian
hadits dari sahabat Ibnu Umar tersebut kita sadur ke dalam pelaksanaan ibadah
shalat khusuf dan kusuf, maka kita akan memeroleh
pernyataan sebagai berikut:
“Shalat khusuf-lah karena melihat
gerhana. Jika terdapat penghalang (berupa waktu) atas kalian, maka kadarkanlah
(prediksikanlah).”
Tentunya,
prediksi−sebagaimana saduran di atas−tidak dapat dilakukan tanpa menggunakan
perhitungan (hisab). Bahkan, di suatu kesempatan, sebuah jam’iyah yang dikenal sebagai pemegang kuat metode rukyat,
simbolitas mazhab rukyat justru sehari sebelum gerhana terjadi meng-ikhbar-kan kepada jamaahnya untuk
melaksanakan shalat gerhana beberapa waktu lalu. Dan sudah barang tentu, hal tersebut
tidak akan bisa terlaksana tanpa melakukan prediksi menggunakan metode hisab
terlebih dahulu.
Akhirnya, hanya
Allah-lah pemilik otoritas kebenaran yang sepenuhnya.
[1] Ahmad
Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah: Menyatukan
NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha,
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007), hlm. 2.
[3]
Ahmad Yunan Siregar, Metode Hisab dalam rangka Menyelesaikan
Perbedaan Puasa Arafah antara Indonesia dengan Arab Saudi: Telaah atas
Pemikiran Profesor Syamsul Anwar, At-Tafahum: Journal of Islamic Law Vol. 1
No. 1 Januari-Juni 2017, hlm. 18.
[4] Dari data yang dinukil Susiknan Azhari
dalam makalah “Fenomena Perbedaan Idul Fitri Masa Orde Baru: Sebuah Survey
Historis” yang kemudian dikutip oleh Ahmad Izzuddin. Selengkapnya, lihat
Lampiran II dalam Ibid., hlm. 180.
[5] Data diambil dari Siti Tatmainul Qulub
dalam jurnal “Telaah Kritis Putusan Sidang Itsbat Penetapan Awal Bulan
Qamariyah di Indonesia dalam Perspektif Ushul Fiqih”,Al-Ahkam, Vol. 25, Nomor 1, April 2015, hlm. 117-123.
[7]
Ahmad Yunan Siregar, Metode Hisab dalam..., hlm. 19.
[9]
Ibid.
[10]
Ibid.

Komentar
Posting Komentar